Sejarah Bank
Indonesia
Pada tanggal 10 Oktober
1827 di wilayah Hindia Belanda (Nusantara) telah didirikan sebuah bank yang
bernama De Javache Bank yang berkedudukan di Batavia (sekarang
Jakarta), bank tersebut didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pada awal
mulanya bank tersebut bukanlah milik pemerintah, namun semua pemimpinnya
diangkat oleh pemerintah. Bank BJB didirikan memiliki tugas pokok untuk
meningkatkan roda perekonomian pemerintahan Belanda.
Sesuai dengan hasil
keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada
tahun 1949, Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia sebagai bagian dari
Republik Indonesia Serikat (RIS), dan menjadikan fungsi bank sentral yang tetap
dipercayakan kepada De Javache Bank (DJB). Pemerintahan RIS
tidaklah berjalan lama, sebab pada tanggal 17 Agustus 1950 pemerintahan RIS
dibubarkan, yang kemudian selanjutnya Indonesia kembali ke bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pada saat itu kedudukan De
Javache Bank tetap sebagai bank sirkulasi, namun dengan berakhirnya kesepakatan
KMB ternyata telah menyulut api semangat kebangsaan yang terpapar melalui
gerakan nasionalisasi perekonomian Indonesia. Nasionalisasi pertama dilakukan
kepada De Javache Bank sebagai bank sirkulasi yang memiliki
peran penting untuk memajukan perekonomian Indonesia. Sejak ditetapkannya
Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953, bangsa Indonesia
telah memiliki sebuah lembaga bank sentral bernama Bank Indonesia yang dulunya
adalah Bank DJB.
Selain bank yang didirikan
oleh pemerintah Hindia Belanda, ada juga beberapa bank yang didirikan oleh
swasta, yang sumber pendanaan-nya berasal dari orang-orang berkebangsaan
Belanda, Inggris, Jepang, dan China.
Bank-bank yang dimiliki
oleh orang Belanda, yaitu:
1.
Netherland Handles Maatschappij (1824)
2.
De Escomptobank N.V (1827)
3.
Nationale Handelsbank (1863)
Bank-bank
yang dimiliki oleh orang Inggris, yaitu:
1.
The Chartered Bank of Hindia
2.
Hongkong Shanghai Banking Corporation
Bank-bank
yang dimiliki oleh orang Jepang, yaitu:
1.
The Yokohama Shokin Bank
2.
The Mitsui Bank
Bank-bank
yang dimiliki oleh orang Cina, yaitu:
1.
The Overseas Chinese Banking Corporation
2.
The Bank of China
3.
NV Batavia Bank
4.
NV Bank Vereeninging Oei Tiong Ham
Bank-bank tersebut
didirikan hanyalah semata-mata untuk menguntungkan orang asing dari pada
menaikkan taraf perekonomian bangsa Indonesia. Namun, dibalik itu masih
terdapat beberapa tokoh Indonesia yang memikirkan keberadaan perekonomian
rakyat. Mereka telah berjaya mendirikan beberapa organisasi yang tujuannya
untuk meningkatkan laju ekonomi bangsa Indonesia.
Dari sekian banyak organisasi yang berdiri,
berikut beberapa organisasi bankir yang paling terkenal:
1.
Bank Pyiyayi yang didirikan oleh Patih
Wiriaatmadja di purwokerto tahun 1896
2.
Indonesia Study Club, yang dipimpin oleh Dr.
Sutomo
3.
NV Bank Boemi di Jakarta yang dipelopori oleh
Sumanang
4.
Bank Nasional Abuan Saudagar di Bukit tinggi
Masa
Kemerdekaan
Setelah Jepang menyerah
pada perang dunia kedua, dengan hancurnya daerah Hiroshima dan Nagasaki yang
dimotori oleh pihak sekutu, sebagai bukti bahwa Indonesia telah lepas
dari masa penjajahan Jepang di Indonesia. Namun, dalam kesempatan
itu Belanda menjadikannya sebagai peluang untuk kembali lagi ke Indonesia
dengan merangkul tentara Inggris disisinya. Akibatnya, wilayah Indonesia
terbagi kepada dua bagian utama, yaitu Daerah Republik yang dikuasai oleh
pemerintah Republik Indonesia dan Daerah Federal yang diduduki oleh Belanda.
Di daerah Republik terdapat bank pemerintah dan bank swasta.
Bank-bank
pemerintah pada masa itu, yaitu:
1.
Bank Negara Indonesia (BNI) yang didirikan
tanggal 5 juli 1946
2.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang berasal dari
De Algemene Volkscrediet Bank
Bank-bank
swasta pada masa itu, yaitu:
1.
Bank Surakarta Maskapai Andil Bumi Puteri di
Solo
2.
Bank Indonesia di Palembang
3.
Indonesia Banking Corporation di Yogyakarta
4.
Bank Nasional Indonesia di Surabaya
Bank-bank
Federasi yang dimiliki swasta pada masa itu, yaitu:
1.
NV Bank Soelawesi di Manado
2.
NV Bank Perniagaan Indonesia
3.
NV Bank Timoer di Semarang
4.
NV Bank Dagang Indonesia di Banjarmasin
5.
Kalimantan Trading Corporation di Samarinda
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999, Bank Indonesia memiliki tugas pokok sebagai
berikut:
• Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
• Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkan
• Melakukan pengendalian moneter
• Operasi pasar terbuka di pasar uang
• Penetapan tingkat diskonto
• Penetapan cadangan wajib minimum
• Pengaturan kredit dan pembiayaan
• Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
• Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
• Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan
tentang kegiatannya
• Menetapkan penggunaan alat pembayaran
• Mengatur dan mengawasi bank
Sebelum berdirinya Bank
Indonesia, kebijakan moneter, perbankan, dan sistem pembayaran berada di tampuk
pemerintahan. Dengan menahan beban berat perekonomian bangsa pasca perang,
kebijakan moneter di Indonesia diutamakan pada usaha peningkatan posisi cadangan
devisa dan kemudian menahan laju inflasi. Di samping itu, pada periode tersebut
pemerintah memperkuat sistem perbankan Indonesia dengan membuat bank-bank baru.
Sebagai bank
sirkulasi, De Javache Bank berperan aktif dalam mengembangkan
sistem perbankan nasional terkhusus dalam penyediaan dana kegiatan perbankan.
Bermacam-macam jenis mata uang yang beredar membuat pemerintah memutuskan untuk
membuat uang kertas RIS yang mengganti posisi Oeang
Republik Indonesia dan jenis-jenis mata uang lainnya. Setelah begitu
lama menjadi pusat hukum penyebaran uang di Indonesia, akhirnya Indische
Muntwet 1912 diganti dengan peraturan baru yang dikenal dengan
Undang-Undang Mata Uang 1951.
Kemudian pada tahun 1968
dibuatlah Undang-Undang Bank Sentral yang menetapkan kedudukan dan tugas Bank
Indonesia sebagai bank sentral, yang fungsinya berbeda dengan bank-bank
komersial. Selain tiga tugas utama bank sentral tersebut, Bank Indonesia juga
ikut serta dalam membantu Pemerintah untuk menjadi agen pembangunan guna
mendorong kelancaran produksi, pembangunan, dan memperluas kesempatan kerja
untuk meningkatkan taraf hidup rakyat.
Pada tahun 2004, peraturan
Undang-Undang Bank Indonesia ditetapkan dengan berfokus pada aspek utama yang
terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, tidak terkecuali
masalah penguatan kepemimpinan (governance). Selanjutnya, Pemerintah
juga menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008
yang membahas kepada perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999
mengenai Bank Indonesia yang berfungsi sebagai usaha untuk meningkatkan
ketahanan perbankan nasional dalam mengatasi krisis global dengan meningkatkan
akses perbankan kepada Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.
|
Tampak Luar Bank Indonesia |
|
Museum Bank Indonesia |
|
Foto Bank Indonesia Zaman Dulu |
Comments
Post a Comment