Skip to main content

Featured

Tugas 3 Softskill (Bahasa Inggris Bisnis 2)

Nama : Boby Pahlevi Cagar Perkasa NPM  : 12114213 Kelas  : 4KA10 English Softskill 3rd Task (TOEFL Task 6-30) 6.        B. She’s been working late 7.        C. Fine 8.        C. Yes, if he borrows the money from the woman 9.        C. Canada 10.    C. She has gone to get her gas tank filled with gasoline 11.    C. They didn’t know about the meeting 12.    C. His classmate made good grades, but he didn’t 13.    A. The dean was asked to question several students 14.    D. Ask for assistance 15.    B. He didn’t go to the concert because he had too much work to do 16.    C. He may keep the library books longer 17.    B. He is afraid he’ll become fat if he stops smoking. 18.    C. He hasn’t studied lately but will likely get good grades. 19.    A. His meat wasn’t tender. 20.    B. It seems that he forgot about their meeting. 21.    B. Fruit 22.    C. They went to St. Augustine. 23.    B. Hot dog originated in the United States. 24.    B. He h

Tulisan (Ilmu Sosial Dasar ke-3.)

·       Tulisan
Perkembangan Sistem Hukum di Indonesia dari masa sesudah Kemerdekaan sampai masa Reformasi
Era orde lama, Indonesia menggunakan hukum Tiban yaitu hukum yang serta merta berlaku pada saat Indonesia merdeka. Oleh karena pada saat itu Indonesia belum memiliki atau merumuskan hukum, sehingga dipastikan bahwa produk hukumnya cenderung represif. Selanjutnya pada masa orde baru, pemerintah memfokuskan perhatiannya pada aspek pembangunan ekonomi. Pengurutan hukum juga menjadi agenda yang begitu penting dalam hal ini UUD 1945, UU/Perpu, dan lain sebagainya. Dengan konfigurasi politik otoriter ini, maka produk hukum yang dihasilkan adalah represif dalam hal ini hukum yang menindas. Sedangkan pada era reformasi, wewenang presiden dikurangi serta ditelanjangi. Dimana setiap kali mengangkat pejabat Negara dalam hal ini Panglima, Kapolri, Jaksa Agung dan lain sebagainya mesti harus Fit and proper Test oleh lembaga legislatif, dengan tujuan agar supaya gaya kepemimpinan otoriter pada masa era orde baru tidak terulang kembali. Sehingga wewenang Presiden disatu sisi tidak otonom. Akan tetapi dengan melihat konfigurasi politik disisi yang lain, maka produk hukumnya bersifat responsive meski pada kenyataannya tidak murni demikian.
Berdasarkan perkembangan sejarah hukum mulai dari zaman orde lama, orde baru, reformasi sampai sekarang, sepertinya masih bisa diperbaiki salah satunya perbaikan dari sektor penegakkan hukum. Perbaikan yang dimaksud ialah:
1)   Memperbaiki faktor hukumnya dalam hal ini Undang-Undang Korupsi agar penjatuhan pidanya lebih ditekankan pada aspek pengembalian kerugian Negara dengan cara penyitaan semua aset terpidana korupsi. Sehingga ide pemiskinan koruptor ini menjadi penting karena selain untuk pengembalian sebagian atau seluruhnya kerugian Negara, juga sebagai pembelajaran bagi yang lain agar jangan ada yang mencoba-coba melakukan korupsi.
Selain dari pada itu, Roscoe Pound berpendapat bahwa hukum tidak hanya dilihat sebagai alat penyelesaian konflik atau sengketa melainkan terutama sebagai alat untuk merespons kepentingan masyarakat. Sehingga diharapkan tugas hakim bukan hanya sebagai pewarta ajaran melainkan merespons berbagai tantangan sosial dan personal. Sehingga pertimbangan moral menggunakan nilai moral masyarakat setempat sebagai bagian dari pertimbangan hukum dalam kasus berat menjadi penting.
2)   Memperbaiki moralitas penegak hukum yaitu pihak-pihak yang membentuk hukum dalam hal ini eksekutif bersama-sama dengan legislatif  dan juga yang menerapkan hukumnya dalam hal ini yudikatif. Selain itu juga perbaikan dari sisi “birokrasi” juga mutlak diperlukan
3)   Memperbaiki, menambah serta melengkapi sarana atau fasilitas yang mendukung penegakkan hukum dalam kasus-kasus korupsi seperti ini. Oleh karena seringkali karena kelincahan atau kelebihan para koruptor, maka mereka bisa melarikan diri keluar negeri. Kemudian karena kekurangan dana serta fasilitas yang dimiliki oleh para penegak hukum maka tidak bias mengejar serta menangkap pelaku ke luar negeri, dan masih banyak hal-hal yang lain yang masih harus dilengkapi sebagai upaya mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
4)   Faktor masyarakat yaitu lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkannya sanksi sosial terhadap para koruptor salah satunya dengan cara dikucilkan dari pergaulan sehari-hari.
5)   Peran faktor kebudayaan yaitu sebagai hasil karya cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia didalam pergaulan hidup dapat terus dimaksimalkan sebagai tindakan pencegahan. Budaya anti korupsi harus terus dikembangkan dan dikumandangkan agar itu bisa menjadi pola hidup masyarakat.

Comments

Popular Posts