Nama : Boby Pahlevi Cagar Perkasa
Kelas : 1KA15
NPM : 12114213
· Warga Negara dan Negara
1.Pengertian Negara, Sifat Negara, Unsur
Negara, Bentuk Negara, Tujuan Negara dan Tugas Utama Negara.
1. Negara adalah oraganisasi
tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk
bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
2. Sifat
Negara
Memaksa
Sifat memaksa artinya negara mempunyai kekuasaan
untuk memaksa kekerasan fisik secara sah. Tujuannya ialah agar peraturan
perundangundangan ditaati, ketertiban dalam masyarakat tercapai, serta anarki
(kekacauan) alam masyarakat dapat dicegah. Alat pemaksanya bermacam-macam,
seperti polisi, tentara, dan berbagai persenjataan lainnya. Contohnya, setiap
warga negara harus membayar pajak. Orang yang menghindari kewajiban ini dapat
dikenakan denda atau harta miliknya disita, bahkan dapat dikenakan hukuman
kurungan.
2. Monopoli
Sifat monopoli yaitu hak negara guna
melaksanakan sesuatu sesuai dengan tujuan bersama dari masyarakat. Contohnya,
menjatuhkan hukuman kepada setiap warga negara yang melanggar peraturan,
menjatuhkan hukuman mati, mewajibkan warga negaranya untuk mengangkat senjata
jika negaranya diserang musuh, memungut pajak, menentukan mata uang yang
berlaku dalam wilayahnya, serta melarang aliran kepercayaan atau aliran politik
tertentu yang dinilai bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Mencakup semua
Sifat mencakup semua berarti semua peraturan
perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) barlaku untuk semua
orang tanpa terkecuali. Hal ini memang diperlukan karena kalau sesorang
dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara
kearah tercapainya cita-cita negara.
3. Unsur-unsur
Negara
1. Rakyat
Suatu negara harus memiliki rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur
terpenting dari terbentuknya negara. Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan
sebuah negara. Hal ini karena rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan
menyelenggarakan sebuah negara. Dalam hal ini rakyat adalah semua orang yang
berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
2. Wilayah
Adanya wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah adalah tempat
bangsa atau rakyat suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud dalam
hal ini meliputi daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah
negara.Wilayah merupakan unsur kedua setelah rakyat. Dengan adanya wilayah yang
didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak
ditempati secara permanen oleh manusia, mustahil untuk membentuk suatu negara.
Wilayah memiliki batas wilayah tempat kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah
suatu negara sebagai berikut.
·
Wilayah daratan, meliputi seluruh wilayah daratan dengan
batasbatas tertentu dengan negara lain.
·
Wilayah lautan, meliputi seluruh perairan wilayah laut
dengan batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional.
·
Wilayah udara atau dirgantara, meliputi
wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.
3. Pemerintahan yang
Berdaulat
Kedaulatan sangat
diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Negara
tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih
mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan
unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti
pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun
ke luar.
Kedaulatan suatu negara
mempunyai empat sifat sebagai berikut.
·
Permanen. Artinya, kedaulatan itu tetap ada pada
negara selama negara itu tetap ada (berdiri) sekalipun mungkin negara itu
mengalami perubahan organisasinya.
·
Asli. Artinya, kedaulatan itu tidak berasal
dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, tetapi asli dari negara itu sendiri.
·
Bulat/tidak terbagi-bagi. Artinya,
kedaulatan itu merupakan satusatunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan
tidak dapat dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya ada satu kedaulatan.
·
Tidak terbatas/absolut. Artinya, kedaulatan itu tidak
dibatasi oleh siapa pun sebab apabila bisa dibatasi berarti ciri kedaulatan
yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang.
4. Pengakuan dari
Negara Lain
Pengakuan
dari negara lain diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan
internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam
(kudeta) atau campur tangan negara lain. Selain itu, pengakuan dari negara lain
diperlukan untuk menjalin hubungan terutama dalam bidang ekonomi, politik,
sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Macam-macam bentuk pengakuan ialah sebagai
berikut.
·
Pengakuan de facto, artinya pengakuan menurut kenyataan. Suatu negara diakui karena memang
secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.
·
Pengakuan de jure, artinya pengakuan berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui
secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum internasional
untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan internasional.
4. Bentuk-bentuk
Negara
- Negara
Kesatuan
- Negara
Serikat
- Perserikatan
Negara (Konfederasi)
- Uni,
dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
- Dominion
- Koloni
- Protektorat
- Mandat
- Trust
5. Tujuan
Negara
- Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan
kesejahteraan umum
- Mencerdaskan
kehidupan bangsa
- Ikut
melaksanakan ketertiban dunia
6.
Tugas Utama Negara
- Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam
masyarakat yang bertentangan satu sama lain
- Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan
golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan
pada tujuan negara
2.Pengertian Warga Negara, Hak dan Kewajiban,
Pengaturan tentang Warga Negara dalam UUD 1945
·
Warga Negara
adalah bagian dari penduduk
suatu Negara. Warga Negara memiliki hubungan dengan negarannya. Hubungan itu
lazim disebut sebagai kewarganegaraan. Kedudukannya sebagai warga Negara
menciptakan hubungan berupa status (identias), partisipasi, hak, dan kewajiban
yang bersifat timbal balik (resiprokalitas).
·
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak warga negara
Indonesia;
1. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
2. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dalam
kehidupannya (pasal 28A).
3. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
5. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1).
6. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C
ayat 2).
7. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
8. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2)
9. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
10. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
11. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
12. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat (pasal 28E ayat 3).
13. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
14. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1).
15. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari
negara lain (Pasal 28G ayat 2).
16. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1).
17. Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan (Pasal 28H ayat 2).
18. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H ayat 3).
19. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H ayat
4).
20. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I ayat 2).
21. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
22. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara (pasal 30 ayat 1).
23. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1).
Kewajiban warga negara Indonesia;
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal
27 ayat 1).
2. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J ayat 1).
3. Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal
28J ayat 2).
4. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara (pasal 30 ayat 1).
3.Pengertian Pemerintah, Perbedaan Pemerintah
dengan Pemerintahan
·
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat
dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
·
Perbedaan Pemerintah dengan Pemerintahan
Pemerintah adalah orang-orang pengambil keputusan
dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Pemerintahan adalah suatu lembaga
atau wadah dari orang-orang yang memerintah.
4.Pengertian Hukum, Ciri-ciri Hukum,
Sumber-sumber Hukum dan Pembagian Hukum
·
Pengertian Hukum, Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih.
·
Ciri-ciri Hukum
1. Peraturan mengenai
tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang
berwajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5. Berisi perintah dan atau larangan
6. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh
setiap orang
·
Sumber-sumber Hukum, Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu
aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Sumber
hukum ada 2 yaitu:
1.
Sumber hukum materiil: tempat dari
mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau
dari berbagai sudut.
2.
Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
1) UU (statute)
2) Kebiasaan (custom)
3) Keputusan hakim (jurisprudentie)
4) Trakta
5) Pendapat sarjana hukum (doktrin)
·
Pembagian Hukum
- Hukum
Menurut Bentuknya
- Hukum
tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan
- Hukum
tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,
tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan
perundang-undangan
- Hukum
Menurut Tempat Berlakunya
- Hukum
nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
- Hukum
internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
- Hukum
asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
- Hukum
Menurut Sumbernya
- Sumber
hokum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum
yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan
mengikat
- Sumber
hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan
berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya
- Hukum
Menurut Waktu Berlakunya
- IUS
CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu
- IUS
CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan
datang
- Hukum
Menurut Isinya
- Hukum
Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan
perorangan
- Hukum
Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat
perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
- Hukum
Menurut Cara Mempertahankannya
- Hukum
Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara
melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
- Hukum
Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan –
kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan
- Hukum
Menurut Sifatnya
- Hukum
yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan
mempunyai paksaan mutlak
- Hukum
yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak –
pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
· Tulisan
Perkembangan
Sistem Hukum di Indonesia dari masa sesudah Kemerdekaan sampai masa Reformasi
Era orde lama, Indonesia menggunakan hukum Tiban yaitu hukum yang serta
merta berlaku pada saat Indonesia merdeka. Oleh karena pada saat itu Indonesia
belum memiliki atau merumuskan hukum, sehingga dipastikan bahwa produk hukumnya
cenderung represif. Selanjutnya pada masa orde baru, pemerintah memfokuskan
perhatiannya pada aspek pembangunan ekonomi. Pengurutan hukum juga menjadi
agenda yang begitu penting dalam hal ini UUD 1945, UU/Perpu, dan lain
sebagainya. Dengan konfigurasi politik otoriter ini, maka produk hukum yang
dihasilkan adalah represif dalam hal ini hukum yang menindas. Sedangkan pada
era reformasi, wewenang presiden dikurangi serta ditelanjangi. Dimana setiap
kali mengangkat pejabat Negara dalam hal ini Panglima, Kapolri, Jaksa Agung dan
lain sebagainya mesti harus Fit and proper Test oleh lembaga legislatif, dengan
tujuan agar supaya gaya kepemimpinan otoriter pada masa era orde baru tidak
terulang kembali. Sehingga wewenang Presiden disatu sisi tidak otonom. Akan
tetapi dengan melihat konfigurasi politik disisi yang lain, maka produk hukumnya
bersifat responsive meski pada kenyataannya tidak murni demikian.
Berdasarkan perkembangan sejarah hukum mulai dari zaman
orde lama, orde baru, reformasi sampai sekarang, sepertinya masih bisa
diperbaiki salah satunya perbaikan dari sektor penegakkan hukum. Perbaikan yang
dimaksud ialah:
1) Memperbaiki faktor hukumnya dalam hal ini
Undang-Undang Korupsi agar penjatuhan pidanya lebih ditekankan pada aspek
pengembalian kerugian Negara dengan cara penyitaan semua aset terpidana
korupsi. Sehingga ide pemiskinan koruptor ini menjadi penting karena selain
untuk pengembalian sebagian atau seluruhnya kerugian Negara, juga sebagai
pembelajaran bagi yang lain agar jangan ada yang mencoba-coba melakukan
korupsi.
Selain dari pada itu, Roscoe Pound berpendapat bahwa
hukum tidak hanya dilihat sebagai alat penyelesaian konflik atau sengketa
melainkan terutama sebagai alat untuk merespons kepentingan masyarakat.
Sehingga diharapkan tugas hakim bukan hanya sebagai pewarta ajaran melainkan
merespons berbagai tantangan sosial dan personal. Sehingga pertimbangan moral
menggunakan nilai moral masyarakat setempat sebagai bagian dari pertimbangan
hukum dalam kasus berat menjadi penting.
2) Memperbaiki moralitas penegak hukum yaitu
pihak-pihak yang membentuk hukum dalam hal ini eksekutif bersama-sama dengan
legislatif dan juga yang menerapkan hukumnya dalam hal ini yudikatif.
Selain itu juga perbaikan dari sisi “birokrasi” juga mutlak diperlukan
3) Memperbaiki, menambah serta melengkapi
sarana atau fasilitas yang mendukung penegakkan hukum dalam kasus-kasus korupsi
seperti ini. Oleh karena seringkali karena kelincahan atau kelebihan para
koruptor, maka mereka bisa melarikan diri keluar negeri. Kemudian karena
kekurangan dana serta fasilitas yang dimiliki oleh para penegak hukum maka
tidak bias mengejar serta menangkap pelaku ke luar negeri, dan masih banyak
hal-hal yang lain yang masih harus dilengkapi sebagai upaya mendukung
pemberantasan korupsi di Indonesia.
4) Faktor masyarakat yaitu lingkungan dimana
hukum tersebut berlaku atau diterapkannya sanksi sosial terhadap para koruptor
salah satunya dengan cara dikucilkan dari pergaulan sehari-hari.
5) Peran faktor kebudayaan yaitu sebagai
hasil karya cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia didalam pergaulan
hidup dapat terus dimaksimalkan sebagai tindakan pencegahan. Budaya anti
korupsi harus terus dikembangkan dan dikumandangkan agar itu bisa menjadi pola
hidup masyarakat.
Comments
Post a Comment