Skip to main content

Featured

Tugas 3 Softskill (Bahasa Inggris Bisnis 2)

Nama : Boby Pahlevi Cagar Perkasa NPM  : 12114213 Kelas  : 4KA10 English Softskill 3rd Task (TOEFL Task 6-30) 6.        B. She’s been working late 7.        C. Fine 8.        C. Yes, if he borrows the money from the woman 9.        C. Canada 10.    C. She has gone to get her gas tank filled with gasoline 11.    C. They didn’t know about the meeting 12.    C. His classmate made good grades, but he didn’t 13.    A. The dean was asked to question several students 14.    D. Ask for assistance 15.    B. He didn’t go to the concert because he had too much work to do 16.    C. He may keep the library books longer 17.    B. He is afraid he’ll become fat if he stops smoking. 18.    C. He hasn’t studied lately but will likely get good grades. 19.    A. His meat wasn’t tender. 20.    B. It seems that he forgot about their meeting. 21.    B. Fruit 22.    C. They went to St. Augustine. 23.    B. Hot dog originated in the United States. 24.    B. He h

Ilmu Sosial Dasar (#TugasSoftskill) Tugas ke-3



Nama : Boby Pahlevi Cagar Perkasa
Kelas : 1KA15
NPM  : 12114213

·       Warga Negara dan Negara

1.Pengertian Negara, Sifat Negara, Unsur Negara, Bentuk Negara, Tujuan Negara dan Tugas Utama Negara.

1.     Negara adalah oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

2.  Sifat Negara
Memaksa 
Sifat memaksa artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik secara sah. Tujuannya ialah agar peraturan perundangundangan ditaati, ketertiban dalam masyarakat tercapai, serta anarki (kekacauan) alam masyarakat dapat dicegah. Alat pemaksanya bermacam-macam, seperti polisi, tentara, dan berbagai persenjataan lainnya. Contohnya, setiap warga negara harus membayar pajak. Orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda atau harta miliknya disita, bahkan dapat dikenakan hukuman kurungan.

2. Monopoli
Sifat monopoli yaitu hak negara guna melaksanakan sesuatu sesuai dengan tujuan bersama dari masyarakat. Contohnya, menjatuhkan hukuman kepada setiap warga negara yang melanggar peraturan, menjatuhkan hukuman mati, mewajibkan warga negaranya untuk mengangkat senjata jika negaranya diserang musuh, memungut pajak, menentukan mata uang yang berlaku dalam wilayahnya, serta melarang aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu yang dinilai bertentangan dengan tujuan masyarakat.

3. Mencakup semua
Sifat mencakup semua berarti semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) barlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Hal ini memang diperlukan karena kalau sesorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara kearah tercapainya cita-cita negara.

3.  Unsur-unsur Negara
1. Rakyat
Suatu negara harus memiliki rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur terpenting dari terbentuknya negara. Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan sebuah negara. Hal ini karena rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara. Dalam hal ini rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah suatu negara serta tunduk pada kekuasaan negara tersebut.

2. Wilayah
Adanya wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah adalah tempat bangsa atau rakyat suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud dalam hal ini meliputi daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara.Wilayah merupakan unsur kedua setelah rakyat. Dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, mustahil untuk membentuk suatu negara.

Wilayah memiliki batas wilayah tempat kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara sebagai berikut.
·     Wilayah daratan, meliputi seluruh wilayah daratan dengan batasbatas tertentu dengan negara lain.
·     Wilayah lautan, meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional.
·     Wilayah udara atau dirgantara, meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.

           3. Pemerintahan yang Berdaulat
                Kedaulatan sangat diperlukan bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan,  sebuah negara tidak akan berdiri tegak. Negara tidak memiliki kekuasaan untuk mengatur rakyatnya sendiri, terlebih mempertahankan diri dari negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar.

               Kedaulatan suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut.
·     Permanen. Artinya, kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap ada (berdiri) sekalipun mungkin negara itu mengalami perubahan organisasinya.
·     Asli. Artinya, kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, tetapi asli dari negara itu sendiri.
·     Bulat/tidak terbagi-bagi. Artinya, kedaulatan itu merupakan satusatunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya ada satu kedaulatan.
·     Tidak terbatas/absolut. Artinya, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun sebab apabila bisa dibatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang.

                    4. Pengakuan dari Negara Lain
                             Pengakuan dari negara lain diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam hubungan internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan negara lain. Selain itu, pengakuan dari negara lain diperlukan untuk menjalin hubungan terutama dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.

                             Macam-macam bentuk pengakuan ialah sebagai berikut.
·     Pengakuan de facto, artinya pengakuan menurut kenyataan. Suatu negara diakui karena memang secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.
·     Pengakuan de jure, artinya pengakuan berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan internasional.

4.  Bentuk-bentuk Negara
  • Negara Kesatuan
  • Negara Serikat
  • Perserikatan Negara (Konfederasi)
  • Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
  • Dominion
  • Koloni
  • Protektorat
  • Mandat
  • Trust

5.    Tujuan Negara
  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia

6.    Tugas Utama Negara
  • Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
  • Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara

2.Pengertian Warga Negara, Hak dan Kewajiban, Pengaturan tentang Warga Negara dalam UUD 1945

·         Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negara. Warga Negara memiliki hubungan dengan negarannya. Hubungan itu lazim disebut sebagai kewarganegaraan. Kedudukannya sebagai warga Negara menciptakan hubungan berupa status (identias), partisipasi, hak, dan kewajiban yang bersifat timbal balik (resiprokalitas).

·        Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak warga negara Indonesia;
1.     Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).
2.    Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).
3.    Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4.    Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
5.    Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1).
6.    Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
7.    Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
8.    Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2)
9.    Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
10.  Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
11.  Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
12.  Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
13.  Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
14.  Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1).
15.  Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal 28G ayat 2).
16.  Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1).
17.  Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat 2).
18.  Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H ayat 3).
19.  Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4).
20. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I ayat 2).
21.  Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
22. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
23. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1).


Kewajiban warga negara Indonesia;
1.     Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
2.    Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J ayat 1).
3.    Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal 28J ayat 2).
4.    Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).



3.Pengertian Pemerintah, Perbedaan Pemerintah dengan Pemerintahan

·         Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.

·        Perbedaan Pemerintah dengan Pemerintahan

Pemerintah adalah orang-orang pengambil keputusan dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

Pemerintahan adalah suatu lembaga atau wadah dari orang-orang yang memerintah.

4.Pengertian Hukum, Ciri-ciri Hukum, Sumber-sumber Hukum dan Pembagian Hukum

·         Pengertian Hukum, Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.

·        Ciri-ciri Hukum

1.       Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.      Peraturan itu bersifat memaksa
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5.      Berisi perintah dan atau larangan
6.      Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
 
·         Sumber-sumber Hukum, Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.

 Sumber hukum ada 2 yaitu:

1.      Sumber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor  pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2.      Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
1)      UU (statute)
2)      Kebiasaan (custom)
3)      Keputusan hakim (jurisprudentie)
4)      Trakta
5)      Pendapat sarjana hukum (doktrin)

·        Pembagian Hukum
  • Hukum Menurut Bentuknya
    • Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
    • Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan
  • Hukum Menurut Tempat Berlakunya
    • Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
    • Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
    • Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
  • Hukum Menurut Sumbernya
    • Sumber hokum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat
    • Sumber hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya
  • Hukum Menurut Waktu Berlakunya
    • IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat  tertentu dalam wilayah tertentu
    • IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
  • Hukum Menurut Isinya
    • Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
    • Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
  • Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
    • Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
    • Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan
  • Hukum Menurut Sifatnya
    • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
    • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian





·       Tulisan

Perkembangan Sistem Hukum di Indonesia dari masa sesudah Kemerdekaan sampai masa Reformasi

Era orde lama, Indonesia menggunakan hukum Tiban yaitu hukum yang serta merta berlaku pada saat Indonesia merdeka. Oleh karena pada saat itu Indonesia belum memiliki atau merumuskan hukum, sehingga dipastikan bahwa produk hukumnya cenderung represif. Selanjutnya pada masa orde baru, pemerintah memfokuskan perhatiannya pada aspek pembangunan ekonomi. Pengurutan hukum juga menjadi agenda yang begitu penting dalam hal ini UUD 1945, UU/Perpu, dan lain sebagainya. Dengan konfigurasi politik otoriter ini, maka produk hukum yang dihasilkan adalah represif dalam hal ini hukum yang menindas. Sedangkan pada era reformasi, wewenang presiden dikurangi serta ditelanjangi. Dimana setiap kali mengangkat pejabat Negara dalam hal ini Panglima, Kapolri, Jaksa Agung dan lain sebagainya mesti harus Fit and proper Test oleh lembaga legislatif, dengan tujuan agar supaya gaya kepemimpinan otoriter pada masa era orde baru tidak terulang kembali. Sehingga wewenang Presiden disatu sisi tidak otonom. Akan tetapi dengan melihat konfigurasi politik disisi yang lain, maka produk hukumnya bersifat responsive meski pada kenyataannya tidak murni demikian.
Berdasarkan perkembangan sejarah hukum mulai dari zaman orde lama, orde baru, reformasi sampai sekarang, sepertinya masih bisa diperbaiki salah satunya perbaikan dari sektor penegakkan hukum. Perbaikan yang dimaksud ialah:
1)   Memperbaiki faktor hukumnya dalam hal ini Undang-Undang Korupsi agar penjatuhan pidanya lebih ditekankan pada aspek pengembalian kerugian Negara dengan cara penyitaan semua aset terpidana korupsi. Sehingga ide pemiskinan koruptor ini menjadi penting karena selain untuk pengembalian sebagian atau seluruhnya kerugian Negara, juga sebagai pembelajaran bagi yang lain agar jangan ada yang mencoba-coba melakukan korupsi.
Selain dari pada itu, Roscoe Pound berpendapat bahwa hukum tidak hanya dilihat sebagai alat penyelesaian konflik atau sengketa melainkan terutama sebagai alat untuk merespons kepentingan masyarakat. Sehingga diharapkan tugas hakim bukan hanya sebagai pewarta ajaran melainkan merespons berbagai tantangan sosial dan personal. Sehingga pertimbangan moral menggunakan nilai moral masyarakat setempat sebagai bagian dari pertimbangan hukum dalam kasus berat menjadi penting.
2)   Memperbaiki moralitas penegak hukum yaitu pihak-pihak yang membentuk hukum dalam hal ini eksekutif bersama-sama dengan legislatif  dan juga yang menerapkan hukumnya dalam hal ini yudikatif. Selain itu juga perbaikan dari sisi “birokrasi” juga mutlak diperlukan
3)   Memperbaiki, menambah serta melengkapi sarana atau fasilitas yang mendukung penegakkan hukum dalam kasus-kasus korupsi seperti ini. Oleh karena seringkali karena kelincahan atau kelebihan para koruptor, maka mereka bisa melarikan diri keluar negeri. Kemudian karena kekurangan dana serta fasilitas yang dimiliki oleh para penegak hukum maka tidak bias mengejar serta menangkap pelaku ke luar negeri, dan masih banyak hal-hal yang lain yang masih harus dilengkapi sebagai upaya mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
4)   Faktor masyarakat yaitu lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkannya sanksi sosial terhadap para koruptor salah satunya dengan cara dikucilkan dari pergaulan sehari-hari.
5)   Peran faktor kebudayaan yaitu sebagai hasil karya cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia didalam pergaulan hidup dapat terus dimaksimalkan sebagai tindakan pencegahan. Budaya anti korupsi harus terus dikembangkan dan dikumandangkan agar itu bisa menjadi pola hidup masyarakat.

Comments

Popular Posts